EKONOMI MIKRO ISLAM
Hari/ Tgl : selasa, 18 mei 2010
1. Uraikan tentang Utilitas
Utility atau utilitas adalah kemampuan suatu barang atau jasa dalam memberikan manfaat atau kegunaan atau kepuasan kepada orang yang mengkonsumsinya. Semakin tinggi utility suatu barang atau jasa, semakin diinginkan barang atau jasa itu oleh seseorang.
Utility bersifat relatif: barang atau jasa yang memiliki utility bagi orang tertentu belum tentu bagi orang lain.
Time utility adalah nilai yang diciptakan oleh suatu bisnis dengan menyediakan suatu produk pada saat diinginkan. Menyediakan terompet pada saat tahun baru adalah contoh keinginan orang atas suatu produk yang terkait dengan waktu. Place utility adalah nilai yang diciptakan oleh suatu bisnis dengan menyediakan produk di tempat yang diinginkan customer. Sebagai contoh, tempe mendoan khas Purwokerto tidak tersedia dengan mudah di Jakarta. Manajer sebuah restoran di Jakarta memutuskan untuk menyediakan mendoan. Dengan demikian, orang-orang Jakarta yang berasal dari Purwokerto tidak perlu pulang ke kampung halaman hanya untuk menikmati makanan kesukaannya di masa kecil. Possession utility adalah nilai yang tercipta dengan dimilikinya suatu produk. Dengan memiliki suatu barang, seseorang bisa menggunakan secara bebas (memperoleh kontrol penuh) atas barang itu. Possession utility memiliki arti yang sama dengan ownership utility. Fungsi bisnis yang menciptakan possession utility dari suatu produk adalah fungsi pemasaran. Form utility adalah nilai yang diciptakan oleh suatu bisnis dengan menggabungkan bahan-bahan dan komponen-komponen tertentu untuk menghasilkan suatu produk. Sebagai contoh, kayu, paku, lem, tukang, dan peralatan lainnya digabungkan untuk menghasilkan produk furniture. Penerapan konsep form utility ini dalam bidang pemasaran adalah dengan meningkatkan daya jual (marketability) suatu produk melalui pengubahan karakteristik-karakteristiknya:bentuk, ukuran, warna, fungsi, gaya (style).
- perbandingan antara Utilitaskonfensional dan Utilitas Syari’ah menurut Imam Al-ghozali : Evolusi pasar
Bayangan jika aktivitas perdagangan hanya mengandalkan pola barter atau kehidupan ekonomi terlalu banyak diatur penguasa. Kemungkinan terjadinya berbagai distorsi harga tentu sangat besar. Karena itulah pemikiran tentang perlunya aktivitas perdagangan yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran—jauh sebelum munculnya pemikiran ekonomi modern—telah diungkapkan oleh para pemikir islam, salah satunya adalah Ghazali.
Simak saja ucapannya, ”dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sebaliknya. Keadaann ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disatu pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian dipihak lain. Tempat inilah yang akan didatangi pembeli sesuai dengan kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat melakukan barter, juga terdorong untuk pergi kepasar ini. Bila dipasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relatif murah untuk kemidian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan.
Ghazali menyadari akan sulitnya sistem barter, perlunya spesialisasi dan pembagian kerja menurut regional dan sumber daya setempat. Ia juga menyadari pentingnya perdagangan untuk memberikan ilai tambah dengan menyediakannya pada waktu dan tempat dimana dibutuhkan. Dengan didorong oleh kepentingan pribadi orang-orang, pertukaran menimbulkan perantara-perantara yang mencari laba, yaitu pedagang. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perdagangan merupakan hal yang esensial bagi berfungsinya perekonomian progresif dengan baik.
Permintaan, penawaran, harga dan laba
Walaupun Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dari tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran yang ”naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakan oleh dia sebagai ”jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”. Sementara untuk kurva permintaan yang ”turun dari kiri atas ke kanan bawah” dijelaskan oleh dia sebagai ”harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan” Ia juga memiliki wawasan tentang konsep elastisitas saat menyatakan bahwa pengurangan margin keuntungan dengan mengurangi harga akan menyebabkan peningkatan penjualan, dan karenanya terjadi peningkatan laba. Disamping itu al-Ghazali juga menyadari tentang permintaan harga inelastis. Ia menyataka karena makanan adalah kebutuhan pokok, motivasi laba harus seminimal mungkin mendorong perdagangan makanan, karena mungkin terjadi eksploitasi melalui harga dan laba yang berlebihan.
Imam Ghazali dan para pemikir lain pada zamanya ketika membicarakan harga biasanya langsung mengkaitkannya dengan keuntungan. Keuntungan belum secara jelas dikaitkan dengan pendapatan dan biaya. Bagi Ghazali, keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan dan perjalanan, risiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri si pedagang. Baginya keuntunganlan yang menjadi motivasi pedagang. Namun ia menekankan kembali bahwa keuntungan yang sesungguhnya adalah keuntungan akhirat.
Utilitas konfensional adalah Ekonomi Kesejahteraan yang merupakan cabang ilmu ekonomi yang menggunakan teknik ekonomi mikro untuk menentukan secara serempak efisiensi alokasi dari ekonomi makro dan akibat distribusi pendapatan yang berhubungan dengan itu (O’Connel, 1982). Ekonomi kesejahteraan adalah kerangka kerja yang digunakan oleh sebagian besar ekonom publik untuk mengevaluasi penghasilan yang diinginkan masyarakat (Rosen, 2005:99). Ekonomi kesejahteraan menyediakan dasar untuk menilai prestasi pasar dan pembuat kebijakan dalam alokasi sumberdaya (Besley, 2002). Definisi ini merupakan seperangkat alokasi nilai guna (utility) yang dapat dicapai dalam suatu subyek masyarakat terhadap kendala dari citarasa dan teknologi.
Perannya mencoba untuk memaksimalkan tingkatan dari kesejahteraan sosial dengan pengujian kegiatan ekonomi dari individu yang ada dalam masyarakat. Kesejahteraan ekonomi mempunyai kaitan dengan kesejahteraan dari individu, sebagai lawan kelompok, komunitas, atau masyarakat sebab ekonomi kesejahteraan berasumsi bahwa individu adalah unit dasar pengukuran. Ekonomi kesejahteraan juga berasumsi bahwa individu merupakan hakim terbaik bagi kesejahteraan mereka sendiri, yaitu orang-orang akan menyukai kesejahteraan lebih besar daripada kesejahteraan lebih kecil, dan kesejahteraan itu dapat diukur baik dalam terminologi yang moneter atau sebagai suatu preferensi yang relatif.
Kesejahteraan sosial mengacu pada keseluruhan status nilai guna bagi masyarakat. Kesejahteraan sosial adalah sering didefinisikan sebagai penjumlahan dari kesejahteraan semua individu di masyarakat. Kesejahteraan dapat diukur baik secara kardinal yang dalam dollar (rupiah) atau “utils”, atau diukur secara ordinal dalam terminology nilai guna yang relatif. Metoda kardinal adalah jarang digunakan sekarang ini oleh karena permasalahan agregat yang membuat ketelitian dari metoda tersebut diragukan. Ada dua sisi dari ekonomi kesejahteraan, yaitu efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan. Efisiensi ekonomi adalah positif lebih luas dan berhadapan dengan " ukuran dari kue". Distribusi Pendapatan adalah jauh lebih normatif dan berhadapan dengan " pembagian atas kue".
Utilitas Syariah:
Ekonomi kesejahteraan konvensional hanya menekankan pada kesejahteraan material saja, dengan mengabaikan kesejahteraan spiritual dan moral. Sedangkan utilitas syariah bertujuan mencapai kesejahteraan manusia secara menyeluruh, yaitu kesejahteraan material, kesejahteraan spiritual dan moral. Konsep ekonomi kesejahteraan syariah bukan saja berdasarkan manifestasi nilai ekonomi, tetapi juga nilai moral dan spiritual, nilai sosial dan nilai politik Islami. Dengan demikian ekonomi kesejahteraan syariah mempunyai konsep lebih komprehensif (Mannan, 1970:358).
Ekonomi kesejahteraan syariah dapat didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu ekonomi yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan tujuan, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat. Tujuan mendorong kesejahteraan manusia akan membantu menyediakan suatu arah yang tegas baik bagi pembahasan teoritis maupun resep kebijakan (Chapra, 2001:108).
Pendekatan Ekonomi utilitas Konvensional
Ada dua pendekatan yang dapat diambil terhadap ekonomi utilitas, yaitu Pendekatan Neo-klasik telah dikembangkan oleh Pigou, Bentham, Sidgwich, Edgeworth, dan Marshall. Pendekatan Neo-Klasik berasumsi bahwa nilai guna merupakan kardinal dan konsumsi tambahan itu menyediakan peningkatan yang semakin kecil dalam nilai guna (diminishing marginal utility). Pendekatan Neo-Klasik lebih lanjut berasumsi bahwa semua individu mempunyai fungsi nilai guna yang serupa, oleh karena itu hal tersebut mempunyai makna untuk membandingkan nilai guna individu dengan nilai guna milik orang lain. Oleh karena asumsi ini, hal tersebut memungkinkan untuk membangun suatu fungsi kesejahteraan sosial dengan hanya menjumlahkan seluruh fungsi nilai guna individu, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat.
- Dimana letak perbedaanya?
Jika ditanya dimana letak perbedaanya maka coba telaah kata-kata berikut ini:
a. Ilmu Ekonomi Islam dan ekonomi konvensional mempunyai perbedaan pada momen sejarah kelahiran dan perkembangannya. Ilmu ekonomi konvensional dengan paradigma positivisme dan sekularisme muncul di tengah ekspansi imperialisme Barat. Hingga akhirnya sekarang ilmu ini digunakan sebagai alat legitimasi untuk penjajajahan dan penindasan terselubung melalui apa yang sering disebut dengan globalisasi. Berlawanan dengan itu, ilmu Ekonomi islam lahir kembali sebagai usaha mulia untuk membebaskan bangsa-bangsa muslim dari kekejaman penjajahan ekonomi yang menindas. Berdasarkan perbandingan umurnya, tak salah jika perkembangan ilmu Ekonomi Islam masih terlalu dini dan mencari-cari bentuk bakunya. Ini wajar karena memang umur ilmu Ekonomi Islam beberapa abad lebih muda dibandingkan ilmu ekonomi konvensional. Sebenarnya ilmu ekonomi konvensional tidak mengambil posisi netral, tetapi lebih banyak didominasi paradigma yang merefleksikan struktur kesadaran barat yang terbentuk oleh peradaban modern. Sementara itu, ilmu Ekonomi Islam ternyata lebih dekat kepada posisi netral sebab tidak memburu kekuasaan dan menghendaki pemihakan terhadap kaum melalui kedermawanan, kesetaraan.
Umat Islam yang secara mentah-mentah menerima ilmu ekonomi konvensional akan mengalami berbagai penyelewengan seperti distorsi ekonomi dari posisi realistisnya, tercerabut dari akar ekonominya, dan bergantung kepada perekonomian bangsa lain. Dengan memakai ilmu Ekonomi Islam, bahaya penyelewengan itu dapat disingkirkan. Ilmu yang relatif baru berkembang ini akan melindungi umat Islam dari keterasingan dan menempatkan perekonomiannya.
Dengan berbasis bebas nilai atau value free, ternyata pengkaji dalam ilmu ekonomi konvensional harus menjaga jarak dari obyek yang ditelitinya. Sekilas ini merupakan syarat objektivitas dan netralitas yang digembar-gemborkan oleh para ekonom barat. Namun sesungguhnya hal ini hanya dimanfaatkan untuk menyembunyikan nafsu eksploitasi terhadap sumber daya yang ada.
Umat Islam yang secara mentah-mentah menerima ilmu ekonomi konvensional akan mengalami berbagai penyelewengan seperti distorsi ekonomi dari posisi realistisnya, tercerabut dari akar ekonominya, dan bergantung kepada perekonomian bangsa lain. Dengan memakai ilmu Ekonomi Islam, bahaya penyelewengan itu dapat disingkirkan. Ilmu yang relatif baru berkembang ini akan melindungi umat Islam dari keterasingan dan menempatkan perekonomiannya.
Dengan berbasis bebas nilai atau value free, ternyata pengkaji dalam ilmu ekonomi konvensional harus menjaga jarak dari obyek yang ditelitinya. Sekilas ini merupakan syarat objektivitas dan netralitas yang digembar-gemborkan oleh para ekonom barat. Namun sesungguhnya hal ini hanya dimanfaatkan untuk menyembunyikan nafsu eksploitasi terhadap sumber daya yang ada.
b. Sebaliknya dengan nilai-nilai Qur'ani, ekonom muslim dapat lebih dekat dan berpihak terhadp objek yang dikajinya. Ini membuat ilmu Ekonomi Islam lebih bersih, objektif, dan netral.Memang benar ilmu ekonomi Islam menyimpan potensi yang besar bagi kemakmuran manusia. Namun tidak menutup kemungkinan ekonom muslim lebih banyak melihat apa yang ada dalam dirinya daripada apa yang ada dalam kenyataan. Hal ini bisa saja menyebabkan mererka tergelincir ke dalam retorika atau fanatisme dan menyerang ilmu ekonomi konvensional secara membabi buta. Dalam keadaan seperti ini, ilmu Ekonomi Islam akan dimanfaatkan untuk melakukan “balas dendam intelektual”. Tetapi kesadaran dan orisinalitas ekonom muslim dapat mencegah dari ketergelinciran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar