Total Tayangan Halaman

Sabtu, 23 Oktober 2010

SDM Dalam Pengelolaan Zakat

BAB I
PENDAHULUAN
Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah, hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Al-Qur’an dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka." (Q.S. At Taubah, 103).
Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi).

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka yang dimaksud “Pengelolaan Zakat” adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Sebelum mendiskusikan tentang pengelolaan zakat maka yang perlu pertama kali di dibicarakan adalah menentukan visi dan misi dari lembaga zakat yang akan dibentuk tersebut. Bagaimana visi lembaga zakat yang akan dibentuk serta misi apa yang hendak dijalankan guna menggapai visi yang telah ditetapkan, akan sangat mewarnai gerak dan arah yang hendak dituju dari pembentukan lembaga zakat tersebut. Visi dan misi ini harus disosialisasikan kepada segenap pengurus agar menjadi pedoman 9dan arah dari setiap kebijakan atau keputusan yang diambil. Sehingga lembaga zakat yang dibentuk memiliki arah dan sasaran yang jelas.
Selanjutnya adalah melakukan “pengelolaan zakat”. Sebagaimana dijelaskan dalam maksud definisi pengelolaan zakat diatas. Diawali dengan kegiatan perencanaan, di mana dapat meliputi perencanaan program beserta budgeting-nya serta pengumpulan (collecting), data muzakki dan mustahiq, kemudian pengorganisasian meliputi pemilihan struktur organisasi (Dewan pertimbangan, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana), penempatan orang-orang (amil) yang tepat dan pemilihan system pelayanan yang memudahkan. Ditunjang dengan perangkat lunak (software) yang memadai, kemudian dengan tindakan nyata (pro active) melakukan sosialisasi serta pembinaan baik kepada muzakki maupun mustahiq dan terakhir adalah pengawasan dari sisi syariah, manajemen dan keuangan operasional pengelolaan zakat.
Empat hal di atas menjadi persyaratan mutlak yang harus dilakukan terutama oleh lembaga pengelola zakat baik oleh BAZ (Badan Amil Zakat) maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang profesional.






BAB II
PEMBAHASAN
SDM dalam Pengolaan Zakat
Standarisasi dari SDM yanga akan duduk dilembaga zakat disesuai dengan persyaratan yang diajukan para ahli fiqih , yaitu: seorang muslim, mempunyai kapabilitas dalam bertugas , dan mengetahui perannya dalaqm lembaga tersebut serta dapat dipercaya. Hal ini pun menjadi klasifikasi SDM dalam fiqih politik syar’I terhadap persyaratan umum setiap orang yang mengemban suatu tugas. Persyaratan ini dikumpulkan dalam dua syarat; mampu dan amanah. Keduanya ini adalah implikasi atas apa yang ada dalam al-qur’an:
“Karena sesungguhnya orang yang paling aik yang kamu ambil unutuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya “(QS. Qashah:26)
Sebagaimana klasifikasi SDM yang dijelaskan oleh nabi Yusuf, yaitu keamanahan dalam menjaga suatu hal dan kemampuan ilmu atau kapabilitas
“berkata Yusuf: jadikanlah bendaharawan Negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga , lagi berpengetahuan” (QS. Yusuf: 55)
Keistimewaan dari SDM yang memiliki skil atau capable dalam bekerja adalah berkemampuan dalam menciptakan inovasi dan terobosan. Demikian pula dengan SDM yaqng amanah, senantiasa menjaga kepercayaan bila sudah terkait dalam masalah keuangan.
Sesungguhnya tugas yaqng berkaitan dengan masalah keuangan akan mampu menggelincirkan hati apabila tugas ini diserahkan kepada orang yang lemah kepribadiannya. Karena, uang terkadang dapat melunturkan iman saai ia berada didepan mata. Orang-orang yang lemah kepribadiannya akan memberikan penggambaran yang buruk terhadap manajemen zakat. Dan menjatuhkan harapan umat dengan akhlaq mereka yang buruk dalam penerapan syariah Islam, apabila mereka diserahi tanggung jawab yang berat hari ini, karenanya dalam memilih orang-orang yang duduk dilembaga zakat dibutuhkan selektifitas yang ekstra kehatian-hatian dan juga ketelitian yang tinggi, khususnya yang memgang posisi penting dalam lembaga zakat.
Sesungguhnya zakat merupakan kewajiban agama. Bagi siapapun yang bekerja untuk menanganinya, maka ia harus mempersiapkan dirinya untuk lebih mapan dalam beribadah dan berjihad dijalan Allah. Dalam hadits Rasulullah saw disebutkan:
“bahwasanya seorang karyawan atau pekerja yang melakukan tugasnya dengan penuh kejujuran bagaikan seorang mujtahid yang berperang dijalan allah hingga ia selesai dari tugasnya”.
Ia pun harus mempunyai sifat adil dan tidak berpaling hanya pada orang disukainya dan tidak menolak orang yang dibencinya serta tidak ridho dalam hal yang batil dan tidak marah dalam hal yang benar. Keinginanya pun tidak hanya cenderung kepada orang kaya atau lebih berpihak kepada orang miskin. Namun titik poin penting dari semua ini adalah bagaimana ia mampu menjadikan segalanya demi mencapai keridhoan Allah semata.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh para ahli hadits, Ibnu Ruwahah mengatakan kepada mereka: “ demi Allah, aku tidak mengetahui satu pun dari makhluk Allah yang lebih busuk hatinya dan lebih membenci Rasulullah saw dari kalian. Demi Allah, tidak ada satu pun makhluk allah yang aku benci selain kalian. Demi Allah, apa yang kalian bawakan padaku untuk memalingkan tugasku pada kalian sekecil apapun, aku akan tetap melaksanakannya! “
Setelah mengucapkan kalimat ini, ibnu Ruwahah lalu menakar semua buah-buahan yang ada dan memilahnya untuk diberikan kepada kaum faqir, miskin, muslimin dan yahudi sebanyak 80.000 wasq. (@ 60 gantang). Seorang yahudi lalu berkata: “ ini terlalu banyak bagi kami” lalu Ibnu Ruwahah menjawabnya: “ apabila kalian menginginkannya maka kalian boleh memberikannya kepada kami sebanyak 40.000 wasq dan kami akan keluar dari permasalahanmu. Atau apabila kalian menginginkannya, kami akan memberikan kalian 40.000 wasq dan kalian harus keluar dari kehidupan kami. Satu sama lain pun saling berpandangan, lalu mereka berkata: “dengan hal inilah, langit dan bumi dibangun! Dan dengan inilah mereka mengalahkanmu! “rasulullah telah memberikan peringatan kerasjaga harta zakat dan memperingati para petugasnya dengan azab yang pedih, apabila mereka tidak memperdulikan dan melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan, dengan mengambil sesuatu yang bukan hak mereka yang telah mereka kumpulkan. Diriwayatkan dari Ady Bin Umair berkata: “aku mendengar Rasulullah saw berkata:
“barang siapa yang diberikqan tugas lalu ia menyembunyikannya jarum ataupun barang lainnya, maka ia adalah penghianat yang akan datang dengan barang yang disembunyikannya dihari kiamat nanti (HR. Muslim dan Abu Daud)

Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwasanya Rasulullah saw mengutusnya untuk mengumpulkan zakat, lalu ia berkata:
“Ya Abu Walid, bertakwalah kepada Allah. Tidak akan datang dihari kiamat seorang yang membawa unta, sapi dan juga kambing kecuali membawa pula suaranya. “lalu ia berkata: “ ya Rasulullah, apakah separah itu? “ lalu beliau menjawab: “memang, dan aku bersumpah untuk itu. “lalu ubadah berkata: “demi Allah yang telah mengutusmu, aku tidak akan bekerja untukmu dalam hal apapun (HR. Thabrani). Uba.dah mengeluatkan statement tersebut karena rasa takut atas dirinya sebagaimana kebanyakan kaum muslim lainnya.
Imam Abu Yusuf menasihati Amirul Mukminin Harun Rasyid untuk berusaha keras dalam memilih petugas zakat. Ia berkata dalam kitabnya Kharraj; “dan perintahkan wahai Amirul Mukminin dalam memilih seorang yang amanah, alif (menghindari maksiat), yang mampu memberikan nasehat yang baik, terpercaya bagimu dan bagi rakyatmu. Tugaskanlah untuk mengumpulkan zakat diseluruh negeri dan perintahkan padanya untuk pergi kepada kaum dan membuat mereka ridho atas tugas yang disandangnya. Ia akan bertanya kepada mereka mazhab mereka dan metode yang ditempuh serta keamanahan mereka. Lalu mereka pun mengumpulkan zakat kepadanya setelah itu perintahkan kepadanya sebagaimana yang allah perintahkan kepadamu hingga ia melaksanakannya dengan ikhlas. Jangan berikan tanggung jawab ini kepada pekerja yang berkepribadian buruk. Sesungguhnya harta zakat tidak seyogyanya masuk ketangan orang-orang seperti itu. “
Dikatakan pula: “perintahkan pula wahai Amirul Mukminin bagi setiap petugas untuk mengambil haknya dan berikan kepada mereka apa yang menjadi kewajiban dan hak atasnya serta juga tugas yang sesuai dengan sunnah Rasulullah saw dan juga khalifah sesudahnya. Ketahuilah, bagi siapa yang memulai suatu perbuatan yang baik, maka baginya pahala dan pahala yang mengerjakannya setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala yang dimilikinya. Bagi siapa yang memulai suatu perbuatan buruk, maka baginya dosa dan ganjarannya serta dosaa yang mengerjakan setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun dosa yang dimilikinya. “
Tujuan Pengelolaan
Pengelola zakat harus saling melengkapi dan memperkuat satu dengan yang lain, misalnya melakukan sinergi dalam pendayagunaan dan lain-lain seperti dikemukakan di atas. Allah SWT berfirman dalam QS Almaidah 2
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Tujuan besar dilaksanakannya pengelolaan zakat adalah, pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat. Sebagaimana realitas yang ada dimasyarakat bahwa sebagian besar umat Islam yang kaya (mampu) belum menunaikan ibadah zakatnya, jelas ini bukan persoalan “kemampuan” akan tetapi adalah tentang “kesadaran ibadah zakat” yang kurang terutama dari umat Islam sendiri. Hal ini menyimpan pekerjaan rumah tersendiri bagaimana secara umum umat Islam meningkat kesadaran beragamanya.
Kedua, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Pengelola zakat / amil adalah merupakan salah satu institusi yang dapat dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau menghapuskan derajat kemiskinan masyarakat serta mendorong terjadinya keadilan distribusi harta. Karena zakat itu dipungut dari orang-orang kaya untuk kemudian didistribusikan kepada mustadz’afiin (fakir miskin) di daerah di mana zakat itu dipungut. Jelas hal ini akan terjadi aliran dana dari para aghniya kepada dhuafa dalam berbagai bentuknya mulai dari kelompok konsumtif maupun produktif (investasi). Maka secara sadar, penunaian zakat akan membangkitkan solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan sosial dan pada gilirannya akan mengurangi derajat kejahatan di tengah masyarakat.
Lembaga zakat harus memahami peranan ini, sebagaimana Allah mengatakan dalam Al-Qur’an, “… kai la yakuna dhulatan bainal aghniya’i minkum…” (agar harta itu tidak saja beredar di antara orang-orang kaya saja di sekitarmu).
Terakhir, ketiga, meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Setiap lembaga zakat sebaiknya memiliki database (pangkalan data) tentang muzakki dan mustahiq. Profil muzakki perlu didata untuk mengetahui potensi-potensi atau peluang untuk melakukan sosialisasi maupun pembinaan kepada muzakki. Muzakki adalah nasabah kita seumur hidup, maka perlu adanya perhatian dan pembinaan yang memadai guna memupuk nilai kepercayaannya. Terhadap mustahiq-pun juga demikian, program pendistribusian dan pendayagunaan harus diarahkan sejauh mana mustahiq tersebut dapat meningkatkan kualitas kehidupannya, dari status mustahiq berubah menjadi muzakki.
Di Indonesia, ada 2 (dua) kelembagaan pengelola zakat yang diakui pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua-duanya telah mendapat payung perlindungan dari pemerintah. Wujud perlindungan pemerintah terhadap kelembagaan pengelola zakat tersebut adalah Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, serta Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Di samping memberikan perlindungan hukum pemerintah juga berkewajiban memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap kelembagaan BAZ dan LAZ di semua tingkatannya. Mulai tingkat nasional, propinsi, kabupaten/Kota sampai kecamatan. Dan pemerintah berhak melakukan peninjauan ulang (pencabutan ijin) bila lembaga zakat tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap pengelolaan dana yang dikumpulkan masyarakat baik berupa zakat, infaq, sadaqah, & wakaf.
Untuk mendapatkan sertifikasi atau pengukuhan dari pemerintah, setiap Lembaga Amil Zakat mengajukan permohonan kepada pemerintah dengan melampirkan :
a. Akte pendirian (berbadan hukum)
b. Data (base) muzakki dan mustahiq
c. Daftar susunan pengurus
d. Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
e. Neraca atau laporan posisi keuangan, serta
f. Surat pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh lembaga yang independen.
Selanjutnya setiap lembaga zakat yang telah mendapat sertifikasi dari pemerintah berkewajiban :
a) segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang dicanangkan
b) menyusun laporan termasuk laporan keuangan
c) membuat publikasi laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa, kemudian
d) menyerahkan laporan kepada pemerintah.
Teknis operasional pengelolaan zakat dilakukan oleh amil dengan beberapa kriteria sebagai berikut : memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, professional dan berintegritas tinggi.
Menurut perangkat perundang-undangan yang ada bahwa zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat (BAZ) atau lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat sertifikasi dari pemerintah dapat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan bukti setoran yang sah. Bukti Setoran Zakat yang sah harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
• Nama, alamat dan nomor lengkap pengesahan Badan Amil Zakat atau nomor lengkap pengukuhan Lembaga Amil Zakat
• Nomor urut bukti setoran
• Nama, alamat muzakki dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila zakat penghasilan yang dibayarkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak penghasilan
• Jumlah zakat atas penghasilan yang disetor dalam angka dan huruf serta dicantumkan tahun haul
• Tanda tangan, nama, jabatan petugas Badan amil Zakat, tanggal penerimaan dan stempel Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.

2 komentar: